Soal Pergub Kendaraan Listrik, Produsen Tunggu Perpres
Produsen otomotif yang berasal dari negara Jepang, Suzuki tak mempermasalahkan Peraturan Gubernur dengan nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur mengenai klasifikasi kendaraan elektrifikasi. Didalam aturan tersebut dikatakan bahwa hanya kendaraan elektrik murni saja yang memperoleh keringanan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Manager marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra mengatakan sekarang ini memprioritaskan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang nantinya akan mengatur kendaraan elektrifikasi secara nasional serta menyeluruh.
“Kami akan memperhatikan dengan adanya peraturan yang berada di tingkat daerah itu. Tetapi, pihaknya akan lebih menanti dasar peraturan yang nantinya lebih menyeluruh dengan terkaitnya insentif, seperti yang ada dalam petunjuk teknis untuk pelaksanaan payung regulasi seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019,” katanya ketika dijumpai di Bogor, Selasa yang lalu. Dengan terbitnya juru teknis tersebut tentu akan dirasa lebih krusial sebab dianggap akan berpihak secara lebih merata untuk pengembangan kendaraan yang menggunakan tekhnologi elektrifikasi lain, termasuk juga hybrid.
“Kami masih menunggu dulu,” ujar Donny.
Pada sebelumnya di Bulan Januari, PemProv DKI Jakarta mulai melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Di dalam regulasi itu dituangkan beban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Baru pada saat transaksi untuk semua pemakai kendaraan lisrik yang berbasis baterai.
Peraturan tersebut sayang sekali tak berlaku untuk tipe kendaraan dengan golongan sistem elektrifikasi lain, contohnya Hybrid dan PHEV. Suzuki sendiri juga telah pernah memperkenalkan model kendaraan hybrid untuk model Ertiga, yang pernah diperkenalkan kepada masyarakat secara terbatas di tahun 2017 yang lalu.
Alasan mengenai penggunaan teknologi hybrid itu, menurutnya, bisa dikatakan masuk diakal dalam menjangkau lapisan masyarakat untuk lebih luas. “Dalam ke depannya akan ada beberapa pertimbangan lewat komunikasi dengan beberapa pihak prinsipal, terutama pada saat petunjuk teknis dari pemerintah telah keluar,” tambahnya.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 itu kini mulai berlaku, semenjak diterbitkan pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 yang akan datang. Terbitnya kebijakan ini akan menjadikan DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah pertama yang menyediakan insentif langsung untuk pengguna kendaraan listrik penuh.