Politik

DPRD DKI Sarankan Pemprov Membuat Regulasi Penggunaan Plastik Organik

Orang No satu di DKI Jakarta Anies Baswedan mengorbitkan Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 mengenai Kewajiban Dalam Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan untuk swalayan, toko serta pasar rakyat maupun pasar tradisional. Pergub tersebut telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Peraturan gubernur tersebut memperoleh dukungan dari pihak Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin. Tetapi, dirinya meminta kepada Anies supaya tidak harus ikut berpolemik oleh beberapa orang yang setiap hari terus mempermasalahkan kebijakan mengenai penggunaan sampah untuk satu kali pakai.

“Elemen masyarakat haruslah dibiasakan tidak memakai kantong plastik. Efek yang diakibatkan tidak sekarang, namun akan berakibat baik untuk jangka panjang dalam menjaga lingkungan,” ujar Ichwanul dalam Gedung DPRD DKI, pada jumat kemarin.

Orang yang kerap disapa dengan sebutan Anul tersebut menjelaskan, apabila sampah plastik memang tak berasal dari senyawa biologis, namun memiliki sifat sulit terdegradasi atau dihancurkan. Bahkan, hancurnya plastik memerlukan waktu sekitar 100 hingga 500 tahun kemudian baru hancur dengan sempurna.

“Saya juga menyarankan supaya Pemprov juga membuat regulasi mengenai penggunaan plastik organik,” imbuhnya.

Politikus yang berasal dari Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa Anies tak perlu ragu dengan adanya protes dari para pengusaha ritel atau pelaku usaha yang bergantung dengan adanya plastik. Seharusnya, mereka harus dapat membiasakan diri dengan memakai kantong sekali pakai.

“Bagaimana dengan penyediaan pengganti kantong plastik. Pelaku usaha harus mempersiapkan itu. Boleh saja mempersiapkan goodie bag atau apa saja, yang penting kantong ramah lingkungan,” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia DKI itu juga menjelaskan, bahwa efek dari sampah plastik dapat berakibat pencemaran tanah, air, laut, dan juga udara.

“Di kota Jakarta, air masuk ke dalam tanah semestinya bisa cepat. Kantong plastik mengakibatkan gangguan jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya telah jelaskan diawal. Ini upaya dalam menjaga lingkungan untuk jangka panjang,” tukasnya.

Dan yang harus diketahui sebelumnya, sanksi yang dikenakan kepada pihak pengelola yang masih membangkang memakai kantong plastik sekali pakai ialah teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin sampai pada pencabutan izin.

Sedangkan untuk pelaku usaha akan diberikan sanksi administratif yang berupa teguran. Hal itu tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 Pergub No 142 Tahun 2019, yang berisi ; Sanksi administratif yang ada dalam ayat (1) diberlakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).