Otomotif

Jenis Bencana Alam yang Ditanggung Asuransi Kendaraan

Dengan terendamnya beberapa kawasan pemukiman yang diakibakant banjir di awal tahun kemarin, menimbulkan banyaj kerugian materi. Termasuk juga dengan mobil pribadi yang menjadi korban, yang gagal diselamatkan dan harus berada didalam genangan air dalam  waktu cukup lama.

Kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh banjir ini tentunya bisa ditanggung perbaikan biayanya oleh pihak asuransi. Tetapi, pemilik mobil mestinya lebih dahulu mempunyai perluasan jaminan, disebabkan berdasarkan standar polis sesuai dasar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia risiko yang diakibatkan oleh bencana tidak mendapat tanggungan polis.

Untuk pembelian perluasan jaminan untuk asuransi tersebut, tak cuma melindungi kerusakan yang diakibatkan oleh terjadinya banjir. “Pastikan jika mobilnya memang memiliki perluasan jaminan supaya dapat melakukan klaim ketika ada kerusakan yang diakibatkan terjadinya banjir ataupun bencana alam yang lain,” jelas Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.

Pada umumnya jenis bencana alam yang bisa ditanggung oleh pihak asuransi, yang diatur dengan Pasal 3 Ayat 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari AAUI. Bencana alam tersebut ialah gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, serta gejala geologi yang lainnya.
Perluasan terhadap jaminan pertanggungan asuransi yang lain juga bisa diajukan oleh para pemilik mobil, mencakup juga dengan tanggungan bencana alam yang lain. Sepertinya akibat reaksi nuklir juga mencakup ionisasi, fusi, fisi, ataupun pencemaran radio aktif. Penanggungan atas bencana alam itu tak memandang terjadi di dalam maupun pada luar kendaraan.

Dalam mengatasi mobil yang terdampak banjir saat ini, pihak asuransi memberikan tanggapan terhadap klaim pertanggungan yang diajukan oleh pemilik mobil dari beberapa wilayah. Selain dari wilayah yang terkena dampak banjir di kota Jakarta, klaim penanggungan pun terdata diwilayah sekitar seperti Bekasi.

Pihak asuransi memberikan jaminan penyediaan fasilitas untuk bisa membawa mobilnya menuju bengkel idama. “Untuk pengajuan klaim dan bantuan dapat langsung menghubungi Garda Oto, dikarenakan telah terdaftar sebagai fasilitas towing gratis,” kata Iwan.